Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
b. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
f. Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
h. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
OKE SUKSES ZONE 10:42 AM Admin Bandung Indonesia
Download Panduan MATSAMA Tahun 2021
Tahun ajaran baru 2021/2022 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan MATSAMA ini adalah sebagai berikut:
- Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya.
- Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya .
- Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik baru.
Download Panduan MATSAMA Tahun 2021
Download Panduan MATSAMA Tahun 2021
SK PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I (SK PPK DIREKTORAT KSKK NO. 1531, 1532 dan 1654 TAHUN 2021 )
Download SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1532 Tahun 2021 (MTs)
SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1531 Tahun 2021 (MA)
SK PPK Direktorat KSKK Nomor 1654 Tahun 2021 (MI)
Daftar Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 Provinsi Jawa Barat
SK PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I (SK PPK DIREKTORAT KSKK NO. 1531, 1532 dan 1654 TAHUN 2021 )
Download Juknis PIP Tahun 2021 ( SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 )
Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI):
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs):
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00; c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah (MA):
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
DOWNLOAD JUKNIS PIP TAHUN 2021
Untuk lebih lengkap mengenai Juknis PIP Tahun 2021 silahkan langsung saja download filenya :
SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 : KLIK DISINI
Demikian informasi mengenai Juknis PIP Tahun 2021 ( SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 ) semoga bermanfaat.
OKE SUKSES ZONE 9:04 AM Admin Bandung IndonesiaDownload Juknis PIP Tahun 2021 ( SK Dirjen Pendis No. 572 Tahun 2021 )
Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Kabar gembira bagi para Guru Madrasah yang telah sertifikasi, dengan terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sudah bisa dilakukan. Juknis ini juga akan menjadi acuan di aplikasi SIMPATIKA.
Sasaran penerima Tunjangan Profesi Guru
1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber Anggaran Tunjangan profesi Guru
1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri pada jenjang MTs dan MA/MAK dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) madrasah negeri yang bersangkutan.
2. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri dan swasta pada jenjang MI dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS yang bertugas di madrasah swasta dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Tunjangan profesi pengawas sekolah pada madrasah dan guru MIN dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Ada yan berbeda di tahun anggaran 2021 pada poin 5 di sumber anggaran untuk " Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. "
Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada :
a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang sakit sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
b. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan cuti bersalin untuk anak pertama sampai anak ketiga. Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya dapat menggunakan peraturan cuti besar;
c. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji dan/atau umrah, dibuktikan dengan fotokopi visa haji/umrah dan atau surat perintah masuk asrama haji. Cuti besar untuk PNS maupun Bukan PNS merujuk kepada Peraturan Kepala BKN No 24 Tahun 2017;
d. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat;
e. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;
f. Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.
Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
c. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
d. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
e. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Silahkan Download filenya di sini :
Juknis TPG Guru Madrasah TA. 2021 : DOWNLOAD DI SINI
Demikian informasi mengenai Yang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021 semoga bermanfaat.
OKE SUKSES ZONE 7:13 PM Admin Bandung IndonesiaYang Baru Di Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021
- Pembiayaan Operasioanlisasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar (listrik, air, keamanan;
- Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner,penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan.
- Pengajuan Bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dilakukan melalui usulan langsung Pesantren dan Pendidikan Keagamaan atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
- Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan lembaga Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
- Usulan calon penerima bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 juga dapat diambil dari Data EMIS Kementerian Agama.
- Daftar nama-nama yang mengajukan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
- Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.
Juknis BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Masa Covid 19 Tahun 2020
SK Dirjen Pendis No. 2971 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Madrasah 2020
SK Dirjen Pendis No. 2971 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Madrasah 2020
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
- Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
- Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
- Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
- Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Juknis Pengisian Blanko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA) Tahun 2020
OSZ : [Revisi] Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020
- RA akan menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
- MI akan menerima Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
- MTs akan menerima Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
- MA dan MAK akan menerima Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
[Revisi] SK Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 = UNDUH DISINI
[Revisi] Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020
- kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
- kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
- kesejahteraan guru madrasah; dan
- pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi guru lainnya.
Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020
Download POS UN Tahun 2020
OSZ : Download Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah Lengkap
- TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
- PENINGKATAN MUTU SEKOLAH
- PENERAPAN KEPEMIMPINAN DAN KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH
- PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH
Download Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah Lengkap
Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah ( KMA Nomor 184 Tahun 2019 )
- Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
- Menjaring informasi sebagai bahan pcngambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertirnbangan untuk pcnugasan kepala madrasah.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
- Menjamin objektivitas pembinaan kepala rnadrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
- Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Dirjen Pendis No. 1111 Tahun 2019
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 Tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2762 tahun 2019 Tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019 Tentang Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019 Tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019 Tentang Juknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019 Tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019 Tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 Tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
9 SK Dirjen Pendis Untuk Perkuat Pendidikan Raudlatul Athfal (RA)
- Bahan ajar pandang seperti buku cerita bergambar, brosur, kartu bergambar, dan poster
- Bahan ajar dengar seperti kaset, radio, dan CD Audio
- Bahan ajar pandang dengar seperti film dan video
- Bahan ajar tiga dimensi seperti boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE) , dan alat peraga
- Bahan ajar multimedia interaktif seperti multimedia pembelajaran interaktif, dan bahan ajar berbasis web
- Bahan ajar berbasis kearifan lokal seperti permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah adat dan sebagainya
- Bahan ajar lainnya seperti puzlle, bahan ajar raba, rasa dan hidup
Pengembangan Bahan Ajar RA ( SK Dirjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 )
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Pada tanggal 25 April 2019 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah merilis SK Nomor 2323 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Mdrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun 2019.
- Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
- Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MI.
- Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MTs.
- Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MA.
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
Bagi sahabat semua yang membutuhkan file mengenai Juknis Penulisan Ijazah Kemenag RA, MI, MTs, MA Tahun 2019 silahkan download pada link Download disini
Untuk materi Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTs MA 2019 silahkan dowload pada link Download disini
Juknis Penulisan Ijazah Kemenag RA, MI, MTs, MA Tahun 2019
- Bentuk dan Spesifikasi Blanko Ijazah
- Tata cara dan mekanisme pengisian Blanko Ijazah
- Isi Ijazah
- Contoh Blanko Ijazah